Dituduh Mesum, Dianiaya dan Ditelanjangi, Akhirnya 6 Warga Dicyduk

Pasangan Kekasih Ketika Ditelanjangi

Sosial, HBB

Eantah apa yang ada dipikiran para manusia yang mengaku 'beradab' ini, bertindak bagaikan hukum rimba, melakukan tindakan-tindakan diluar etika dan moral sebagai manusia. Hukum dibuat sesuka hati, mereka bertindak melangkahi hak asasi pada diri manusia, membuat hewan lebih berharga daripada manusia. Mereka yang mengaku pada tingkat manusia yang memiliki akhlak dan etika malah merusak kehidupan sesamanya manusia.

Hal tersebut terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, warga yang dipimpin ketua RT dan RW memergoki sepasang kekasih berada dalam rumah kontrakan. Anehnya, sepasang kekasih yang memakai pakaian lengkap tersebut dituduh dan dipaksa mengaku berbuat mesum kemudian dianiaya dan diarak keliling kampung dengan keadaan telanjang.

Mungkin sobat HBB pasti pada tau bagaimana perihnya seseorang yang ditelanjangi dan diarak keliling kampung serta diunggah ke media sosial. Bukan hanya malu, masa depan mereka juga terancam akibat perbuatan ini. Tindakan tidak manusiawi yang akan menghantarkan kepada kehancuran harga diri individu manusia, yang diperlakukan bagaikan binatang.

Alhasil, akibat dari tindakan keji tersebut pihak Kepolisian bertindak cepat, sekitar 6 orang yang tertangkap kamera melakukan penganiayaan dan melakukan tindakan asusial kepada kedua korban di 'cyduk'. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Arif seperti dikutip dari laman MetroTV News (13/11/2017).

"Enam orang sudah kita amankan dan sekarang masih kita lakukan penyelidikan terhadap ke enam pelaku," ujar Sabilul via telepon seluler.

Sementara melalui penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian, bahwasanya pasangan yang dituduh berbuat mesum tersebut ternyata tidak melakukan hal yang dituduhkan. Faktanya, si lelaki hanya berniat mengantarkan makanan ke kontrakan si wanita, masih berpakaian lengkap warga lalu menerobos masuk, menuduh dan memaksa mereka mengaku telah berbuat mesum.

hmmm... Bisa-bisa para warga diancam pasal berlapis nih.. Menganiaya, UU ITE tentang penayangan konten pornografi dan pasal penipuan mungkin? Semoga saja pihak kepolisian bekerja profesional dan dapat menyelesaikan kasus tersebut. 👮👮👮👮

Comments